Assalamualaikum.wr.wb,ijin menanyakan,anak saya tahun lulusan 2016 dan daftar catar ditahun 2017 ,dan nilai rata rata un untuk angkatan 2016 pada tahun 2017 kemarin sudah diturunkan menjadi rata rata 50,00 dan yg diambil rata rata saja tidak ada persyaratan nilai mati,kenapa ditahun 2018 ini aturan berubah?mohon penjelasan nya, terima kasih
2 Komentar:
Assalamualaikum.wr.wb,ijin menanyakan,anak saya tahun lulusan 2016 dan daftar catar ditahun 2017 ,dan nilai rata rata un untuk angkatan 2016 pada tahun 2017 kemarin sudah diturunkan menjadi rata rata 50,00 dan yg diambil rata rata saja tidak ada persyaratan nilai mati,kenapa ditahun 2018 ini aturan berubah?mohon penjelasan nya, terima kasih
Izin bertanya,untuk waktu pelaksanaan pengarahan orang tua catar akmil dilaksanakan hari apa dan tempat pelaksanaan dimana?
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda