Minggu, 16 Februari 2020

PENGUMUMAN PEMBUKAAN PENDAFTARAN CALON TAMTAMA PK TNI AD GELOMBANG I TA 2020




31 Komentar:

Pada 17 Februari 2020 pukul 07.22 , Blogger mamat rahmat mengatakan...

Ijin tanya...Tinggi badan min 163 atau 170...

 
Pada 17 Februari 2020 pukul 18.16 , Blogger Urdiaga Ajendam III/Siliwangi mengatakan...

tinggi badan masih 163 cm....

 
Pada 17 Februari 2020 pukul 19.22 , Blogger Unknown mengatakan...

Mohon ijin pak,kuota untuk kodam 3 slw brp orang?

 
Pada 17 Februari 2020 pukul 19.49 , Blogger mamat rahmat mengatakan...

Ijin tanya Pak...warna tinta bolpoin untuk tanda tangan legalisir raport dsb warna hitam atau biru...terima kasih..

 
Pada 17 Februari 2020 pukul 19.51 , Blogger mamat rahmat mengatakan...

Bantu jawab ...225 orang..sumber dari internet

 
Pada 20 Februari 2020 pukul 01.33 , Blogger Unknown mengatakan...

Bebas

 
Pada 20 Februari 2020 pukul 02.28 , Blogger mamat rahmat mengatakan...

Terima kasih.

 
Pada 20 Februari 2020 pukul 03.49 , Blogger JOHN mengatakan...

Mohon ijin pak, apa domisili 3 taun sudah berlaku atau tidak?

 
Pada 25 Februari 2020 pukul 03.05 , Blogger Unknown mengatakan...

Izin tanya apakan yang pindahan harus berdomisili 3 tahun

 
Pada 25 Februari 2020 pukul 16.19 , Blogger Unknown mengatakan...

Ijin bertanya pak,bagai mana cara melihat jadwal seleksi

 
Pada 25 Februari 2020 pukul 16.52 , Blogger Unknown mengatakan...

izin bertanya apakah penerimaan bintara ada untuk wilayah bandung? terimakaih

 
Pada 25 Februari 2020 pukul 21.14 , Blogger Unknown mengatakan...

Domisili min. 3 tahun

 
Pada 25 Februari 2020 pukul 21.15 , Blogger Unknown mengatakan...

Lihat saja informasi selanjutnya.

 
Pada 26 Februari 2020 pukul 23.37 , Blogger Unknown mengatakan...

Pa ijin bertanya soal semua rapot ijazah dan skhu ,dari mulai sd sampai sma apakah di legalisirnya di dinas pendidikan saja ?atau di sekolah dan di dina pendidikan?

 
Pada 27 Februari 2020 pukul 15.54 , Blogger Unknown mengatakan...

Dinas pendidikan saja

 
Pada 27 Februari 2020 pukul 17.23 , Blogger Unknown mengatakan...

Selamat pagi Pak/Ibu Panitia,mohon ijin info dari korem 061/surya kencana,apakah ada info kumpul?siap terima kasih.selamat pagi

 
Pada 28 Februari 2020 pukul 01.45 , Blogger Unknown mengatakan...

Ijin bertanya,, kalau ktp sama kk harus di legalisir di disdukcapil, saya kemarin ke disdukcapil ga bisa katanya sama orang yang di disdukcapil nya, harus ada surat pengantar gitu dari ajendam nya, jadi bagaimana min? Mohon info nya

 
Pada 2 Maret 2020 pukul 08.43 , Blogger Unknown mengatakan...

Selamat malam,mohon ijin bapak/ibu.
Mau tanya,apakah benar tanggal 6 maret ada kumpul orang tua calon?terima kasih selamat malam...

 
Pada 2 Maret 2020 pukul 14.32 , Blogger Unknown mengatakan...

Domisili Min. 3 tahun

 
Pada 2 Maret 2020 pukul 14.33 , Blogger Unknown mengatakan...

Di blog ini

 
Pada 2 Maret 2020 pukul 14.34 , Blogger Unknown mengatakan...

Dari disdukcapil, gak perlu pakai surat pengantar.. Bilang saja mau nge legalisir..

 
Pada 2 Maret 2020 pukul 14.35 , Blogger Unknown mengatakan...

Informasi kumpul akan di umumkan di blog ini

 
Pada 2 Maret 2020 pukul 16.30 , Blogger Unknown mengatakan...

Ijin, tetap tidak bisa, saya sudah dua kali ke disduk. Kata nya iya tetap harus minta dulu surat pengantar gitu dari ajendamnya, lalu bisa kalau ada suratnya.

 
Pada 2 Maret 2020 pukul 20.07 , Blogger Unknown mengatakan...

Siang pak, izin tanya kalo legalisir ijazah pake legalisir sekolah sama disdik ga papa??

 
Pada 2 Maret 2020 pukul 21.49 , Blogger Unknown mengatakan...

kalau saya jadi dua legalisir sekolah sama legalisir disdik, biasanya disdik kalau legalisir minta harus ada legalisir sekolah juga.

 
Pada 3 Maret 2020 pukul 03.43 , Blogger JOHN mengatakan...

Masak gk bisa legalisir ke disdukcapil:v,gk bener itu wkwk

 
Pada 3 Maret 2020 pukul 03.44 , Blogger JOHN mengatakan...

Izin bertanya kalo Legalisir raport ke disdik harus tiap lembar apa depannya aja?

 
Pada 3 Maret 2020 pukul 04.30 , Blogger mamat rahmat mengatakan...

Pengalaman saya soal legalisir raport ,Disdik tidak mau melagalisir sebelum dilegalisir oleh sekolah dulu....jadinya legalisir ada tiap lembar raport ada dua ...sekolah dan disdik...

 
Pada 4 Maret 2020 pukul 05.54 , Blogger Unknown mengatakan...

Izin bertanya kalau surat kematian orang tua perlu dilegalisirkah? Kalau iya kemana? Terima kasih

 
Pada 4 Maret 2020 pukul 14.36 , Blogger Unknown mengatakan...

Di legalisir ke pihak yang mengeluarkan surat tersebut..

 
Pada 6 Maret 2020 pukul 22.28 , Blogger ano mengatakan...

izin bertanya , kalo yg belum ke ajenda/rem untuk yg tgl 9 maret bisa ikut?tapu saya sdh daftar online

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda